View Categories

Perjanjian SAAS

PERJANJIAN SAAS

Para pihak

Secara kolektif disebut sebagai “Para pihak” atau secara individual sebagai “Pesta”.

Latar Belakang

  • Pemasok menawarkan solusi Perangkat Lunak sebagai Layanan yang dikenal sebagai Platform B2B2C XQUARE  (yang “Layanan”).
  • Pemasok setuju untuk menyediakan Layanan dan Pelanggan setuju untuk berlangganan Layanan dengan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

Ketentuan yang disepakati

  1. ISTILAH-ISTILAH KUNCI
Nama paket layanan:B2C PRO
Deskripsi rencana layanan:1. 2. 3.
Biaya di muka:Satu juta rupiah (Rp1.000.000)
Biaya berulang:Sepuluh juta per tahun
Tanggal mulai berlangganan:22 November 2023
Jangka waktu awal:satu (1) tahun (tahun)
  • INTERPRETASI
  • Definisi dan aturan penafsiran berikut ini berlaku dalam Perjanjian ini.

Data Pelanggan: sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 5.1(a), yang merupakan Informasi Hak Milik Pelanggan.

Informasi yang diperoleh: sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 5.6.

Biaya: biaya yang harus dibayarkan sehubungan dengan Layanan sebagaimana diatur dalam Klausul 1.

Jangka Waktu Awal: jangka waktu berlangganan sebagaimana dinyatakan dalam Klausul 1., tunduk pada penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal 1.

Hak Kekayaan Intelektual: paten, hak atas penemuan, hak cipta dan hak-hak terkait, semua hak-hak lain yang bersifat hak cipta, merek dagang, nama bisnis dan nama domain, hak atas bangun, nama baik dan hak untuk menuntut karena meninggal dunia, hak atas desain, hak atas basis data, hak untuk menggunakan dan melindungi kerahasiaan informasi rahasia (termasuk pengetahuan), dan semua hak kekayaan intelektual lainnya, dalam setiap kasus baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dan termasuk semua permohonan dan hak untuk mengajukan dan diberikan perpanjangan atau perpanjangan, dan hak untuk mengklaim prioritas dari hak-hak tersebut dan semua hak yang serupa atau yang setara atau bentuk perlindungan yang ada atau yang akan ada saat ini atau di masa depan di bagian mana pun di dunia.

Rencana: paket layanan yang telah menjadi langganan Pelanggan, sebagaimana diidentifikasi dalam Klausul 1. atau rencana apa pun yang akan dibeli oleh Nasabah setelah berakhirnya Masa Berlaku Awal.

Informasi Hak Milik: Data Pelanggan dan Data Pemasok.

SLA: perjanjian tingkat layanan sebagaimana tercantum dalam Jadwal 1.

Perangkat lunak: perangkat lunak bernama Platform B2B2C XQUARE , dan semua pembaruan, peningkatan, rilis, dan versinya, termasuk:

  • kode sumber dan kode objek; dan
  • semua karya atau materi lain yang direkam atau diwujudkan dalam perangkat lunak, termasuk konten audio atau visual dalam tampilan layar apa pun di antarmuka pengguna.

Dokumentasi Perangkat Lunak: semua dan semua dokumentasi (baik dalam bentuk yang dapat dibaca oleh manusia maupun mesin) yang berkaitan dengan Perangkat Lunak, termasuk semua:

  • panduan pengoperasian, panduan instruksi pengguna, dan materi pelatihan; dan
  • dokumen yang terkait dengan pembuatan, desain, pengembangan, atau modifikasi Perangkat Lunak, termasuk spesifikasi teknis atau fungsional, diagram alir, algoritme, diagram arsitektural, model data, instruksi pembuatan, dokumentasi pengujian atau konfigurasi, dan data teknis.

Data Pemasok: sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 5.1(b), yang merupakan Informasi Hak Milik Pemasok.

  • Klausul, Jadwal, dan judul paragraf tidak akan mempengaruhi interpretasi Perjanjian ini.
  • Jadwal merupakan bagian dari Perjanjian ini dan akan berlaku seolah-olah diatur secara lengkap dalam badan Perjanjian ini. Setiap rujukan terhadap Perjanjian ini mencakup Jadwal.
  • Referensi ke klausul dan Jadwal adalah klausul dan Jadwal Perjanjian ini.
  • Kecuali jika konteksnya mengharuskan lain, kata-kata dalam bentuk tunggal harus mencakup bentuk jamak dan dalam bentuk jamak harus mencakup bentuk tunggal.
  • Referensi untuk tulisan atau tulisan termasuk email.
  • Setiap kata yang mengikuti istilah “termasuk”, “termasuk”, “khususnya”, “sebagai contoh”, atau ungkapan serupa lainnya harus ditafsirkan sebagai ilustrasi dan tidak akan membatasi arti kata, deskripsi, definisi, frasa, atau istilah yang mendahuluinya.
  • Kecuali jika konteksnya mengharuskan lain, referensi untuk satu jenis kelamin harus mencakup referensi untuk jenis kelamin lainnya dan referensi untuk seseorang mencakup orang perorangan, korporasi, atau badan yang tidak berbadan hukum (baik yang memiliki kepribadian hukum yang terpisah atau tidak).
  • LAYANAN DAN DUKUNGAN

Berdasarkan dan tunduk pada ketentuan Perjanjian ini, Pemasok akan memberikan kepada Pelanggan Layanan sesuai dengan Rencana dan dukungan teknis yang wajar sesuai dengan SLA.

  • USAHA PELANGGAN
  • Pelanggan akan mematuhi persyaratan, kebijakan, dan semua hukum dan peraturan yang dipublikasikan oleh Pemasok, serta semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam menggunakan Layanan.
  • Pelanggan akan mendapatkan dan memelihara peralatan dan layanan tambahan apa pun yang diperlukan untuk terhubung ke, mengakses, atau menggunakan Layanan (termasuk server, server web, jaringan, modem, perangkat keras, perangkat lunak, sistem operasi, dan sejenisnya yang diperlukan).
  • Pelanggan akan menjaga keamanan akun(-akun) Pelanggan untuk menggunakan Layanan, termasuk kata sandi(-kata sandi) untuk akun(-akun) tersebut dan semua informasi yang terkandung dalam akun(-akun) tersebut.
  • Nasabah tidak akan, baik secara langsung maupun tidak langsung:
  • merekayasa balik, mendekompilasi, membongkar, atau mencoba menemukan kode sumber, kode objek, atau struktur, ide, pengetahuan, atau algoritme apa pun yang mendasari yang relevan dengan Layanan atau bagian apa pun dari Perangkat Lunak;
  • memodifikasi, menerjemahkan, atau membuat karya turunan berdasarkan Layanan atau bagian mana pun dari Perangkat Lunak;
  • menggunakan Layanan atau Perangkat Lunak secara ilegal atau melanggar hukum;
  • menggunakan Layanan atau bagian mana pun dari Perangkat Lunak untuk kepentingan pihak ketiga; atau
  • melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau hukum atau peraturan yang berlaku.
  • Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa Pemasok dapat, meskipun tidak berkewajiban untuk melakukannya, memantau penggunaan Layanan oleh Pelanggan dan dapat melarang penggunaan Layanan di mana Pemasok meyakini bahwa penggunaan tersebut adalah atau mungkin melanggar Perjanjian ini.
  • Pelanggan akan mengganti kerugian Pemasok terhadap kerugian, kerusakan, biaya, atau kewajiban (termasuk biaya hukum) sehubungan dengan klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari penggunaan Layanan oleh Pelanggan yang melanggar Perjanjian ini.
  • INFORMASI HAK MILIK
  • Para Pihak mengakui bahwa, untuk memungkinkan penyediaan Layanan:
  • Data Pelanggan adalah milik Pelanggan. Nasabah memiliki seluruh hak (termasuk seluruh Hak Kekayaan Intelektual), kepemilikan, dan kepentingan di dalam dan atas Data Nasabah.
  • Data Pemasok adalah milik Pemasok. Pemasok memiliki semua hak (termasuk semua Hak Kekayaan Intelektual), hak milik, dan kepentingan di dalam dan atas Data Pemasok, serta semua atau setiap perbaikan, peningkatan, atau modifikasi Perangkat Lunak, dan semua aplikasi, penemuan, atau teknologi lain yang dikembangkan sehubungan dengan Perangkat Lunak.
  • Masing-masing Pihak setuju untuk melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan Informasi Hak Milik Pihak lainnya dan tidak menggunakan (kecuali dalam pelaksanaan Layanan atau dengan cara lain yang disetujui oleh Pihak lainnya) atau mengungkapkan Informasi Hak Milik tersebut kepada pihak ketiga mana pun.
  • Kewajiban berdasarkan klausul ini tidak akan berlaku sehubungan dengan Informasi Hak Milik yang;
  • tersedia secara umum untuk umum;
  • diungkapkan kepada Pihak oleh pihak ketiga tanpa batasan; atau
  • diwajibkan untuk diungkapkan oleh hukum.
  • menggunakan Informasi Turunan apa pun untuk memperbaiki dan meningkatkan Layanan dan untuk tujuan pengembangan, diagnostik, dan perbaikan lainnya sehubungan dengan Layanan dan penawaran lain oleh Pemasok; dan
  • mengungkapkan data tersebut semata-mata secara agregat atau dalam bentuk yang tidak dapat diidentifikasi.
  • PEMBAYARAN BIAYA
  • Rincian Biaya adalah sebagai berikut:
ItemDeskripsiKuantitasHarga satuanMata uangJumlahDiskon (%)Jumlah akhir
1111IDR110.99
Total0.99
  • Kegagalan untuk membayar Biaya apa pun selama lebih dari satu (1) hari (s) setelah tanggal jatuh tempo akan merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Klausul 7.2.
  • Jika penggunaan Layanan oleh Pelanggan melebihi tingkat layanan yang termasuk dalam Paket, Pelanggan akan ditagih untuk penggunaan tambahan dan Pelanggan setuju untuk membayar biaya tambahan dengan cara yang diinstruksikan oleh Pemasok.
  • Pemasok berhak untuk mengubah jumlah Biaya atau cara penagihan untuk Jasa pada akhir Jangka Waktu Awal atau jangka waktu yang sedang berjalan.
  • Setiap pertanyaan mengenai penagihan (termasuk penagihan yang salah) harus ditujukan kepada departemen dukungan pelanggan Pemasok.
  • DURASI DAN PENGHENTIAN
  • Semua klausul dalam Perjanjian ini yang menurut sifatnya harus tetap berlaku setelah pengakhiran akan tetap berlaku setelah pengakhiran, termasuk, namun tidak terbatas pada, hak-hak yang masih harus dibayar atas pembayaran, kewajiban kerahasiaan, penafian jaminan, dan batasan tanggung jawab.
  • GARANSI DAN PENAFIAN
  • Masing-masing Pihak menjamin bahwa mereka memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk menandatangani Perjanjian ini.
  • Pemasok menjamin bahwa Pemasok akan melakukan upaya-upaya yang wajar yang konsisten dengan standar industri yang berlaku dalam menyediakan Jasa.
  • Pemasok tidak menjamin bahwa Layanan dan/atau Perangkat Lunak tidak akan mengalami gangguan atau bebas dari kesalahan, dan juga tidak memberikan jaminan apa pun terkait hasil yang dapat diperoleh dari penggunaan Layanan. Layanan dan Perangkat Lunak disediakan atas dasar “apa adanya” dan Pemasok menyangkal semua jaminan, baik tersurat maupun tersirat, termasuk jaminan tersirat mengenai kelayakan untuk diperjualbelikan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu dan non-pelanggaran.
  • Pemasok akan melakukan upaya yang wajar secara komersial untuk menanggapi masalah apa pun tentang Layanan yang terdeteksi oleh Pemasok dan/atau dilaporkan oleh Pelanggan sesuai dengan SLA. Namun demikian, Pemasok tidak menjamin bahwa semua masalah dapat diperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
  • BATASAN TANGGUNG JAWAB
  • Sejauh diizinkan oleh hukum, Pemasok dan perusahaan induk, anak perusahaan, afiliasi, direktur, pejabat, karyawan, agen, perwakilan, mitra, pemberi lisensi, dan pemasoknya (termasuk semua pemasok peralatan dan teknologi) (secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Pemasok”) tidak akan berkewajiban atau bertanggung jawab:
  • kesalahan atau gangguan penggunaan atau atas ketidakakuratan atau kerusakan data, atau biaya pengadaan barang, jasa, atau teknologi pengganti;
  • kerugian atau kerusakan tidak langsung, khusus, insidental, hukuman, teladan, atau konsekuensial;
  • kehilangan keuntungan, bisnis, atau data; atau
  • segala hal yang berada di luar kendali wajar Pemasok.
  • Kewajiban Entitas Pemasok sehubungan dengan atau yang timbul dari penyediaan Jasa terbatas pada biaya (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Pelanggan kepada Pemasok untuk Jasa dalam jangka waktu dua belas (12) bulan sebelum tindakan yang menimbulkan kewajiban tersebut, terlepas dari apakah Pemasok telah diberitahukan tentang kemungkinan kerusakan tersebut atau tidak.
  1. PENGHAPUSAN

Kegagalan atau penundaan oleh salah satu Pihak untuk melaksanakan hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau hukum tidak dapat dianggap sebagai pengabaian hak atau upaya hukum tersebut atau hak atau upaya hukum lainnya, dan juga tidak dapat mencegah atau membatasi pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau upaya hukum tersebut atau hak atau upaya hukum lainnya. Tidak ada satu atau sebagian pelaksanaan hak atau upaya hukum tersebut yang dapat mencegah atau membatasi pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau upaya hukum tersebut atau hak atau upaya hukum lainnya.

  1. KESENGSARAAN
  1. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan tersebut akan dianggap dimodifikasi hingga batas minimum yang diperlukan untuk membuatnya sah, legal, dan dapat diberlakukan. Jika modifikasi tersebut tidak memungkinkan, ketentuan terkait akan dianggap dihapus. Setiap modifikasi atau penghapusan ketentuan berdasarkan klausul ini tidak akan memengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
  1. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan, Para Pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik untuk mengubah ketentuan tersebut sehingga, setelah diubah, ketentuan tersebut sah, valid, dan dapat diberlakukan, dan, sedapat mungkin, mencapai hasil komersial yang diinginkan dari ketentuan awal.
  1. PEMBERITAHUAN
  1. Semua pemberitahuan yang diwajibkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dalam bahasa Inggris dan harus dikirimkan kepada penerima dengan tangan, melalui kurir, melalui pos tercatat, atau melalui email ke alamat yang disebutkan di atas (atau alamat lain yang diberitahukan oleh penerima kepada pihak lain dari waktu ke waktu), atau seperti yang diarahkan oleh penerima melalui pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan klausul ini.
  1. Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan dan diterima sebagaimana mestinya:
  • jika dikirimkan secara langsung atau dikirim melalui kurir, pemberitahuan akan dianggap telah diberikan pada tanggal penerimaan;
  • jika dikirim melalui pos tercatat ke alamat di negara yang sama, pada hari kerja kedua (kedua) setelah pengiriman; atau jika dikirim ke alamat yang tidak berada di negara yang sama, pada hari kerja kelima (kelima) setelah pengiriman; atau
  • jika dikirim melalui email, satu (1) jam setelah email dikirim (kecuali jika email balasan diterima oleh pengirim dalam jangka waktu tersebut yang menyatakan bahwa alamat email penerima salah atau pesan tidak dapat terkirim).
  1. SELURUH PERJANJIAN
  1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan dan menghapuskan semua perjanjian, janji, jaminan, garansi, representasi, dan pemahaman sebelumnya di antara mereka, baik tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan pokok bahasannya.
  1. Masing-masing Pihak setuju bahwa mereka tidak memiliki upaya hukum sehubungan dengan pernyataan, representasi, jaminan, atau garansi (baik yang dibuat dengan sengaja maupun lalai) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini.
  1. VARIASI

Tidak ada perubahan dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau perwakilan resmi mereka).

  1. COUNTERPARTS

Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap, yang masing-masing ketika ditandatangani merupakan duplikat asli, tetapi semua rangkap tersebut secara bersama-sama merupakan satu Perjanjian.

  1. HAK PIHAK KETIGA

Perjanjian ini bersifat pribadi bagi para pihak. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kontrak (Hak-hak Pihak Ketiga) tahun 2001 tidak berlaku untuk Perjanjian ini. Tidak ada orang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini (baik orang tersebut dinamai, disebut, atau diidentifikasi, atau merupakan bagian dari kelompok orang yang dinamai, disebut, atau diidentifikasi dalam Perjanjian ini) yang memiliki hak apa pun di bawah Undang-Undang Kontrak (Hak-hak Pihak Ketiga) untuk menegakkan Perjanjian ini atau menikmati manfaat dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini.

  1. HUKUM PEMERINTAHAN

Perjanjian ini dan setiap sengketa atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau pokok bahasan atau pembentukannya (termasuk sengketa atau klaim non-kontraktual) akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.

  1. PENYELESAIAN SENGKETA

Semua perselisihan, kontroversi, atau perbedaan (yang disebut “Sengketa“) yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya harus terlebih dahulu dirujuk ke mediasi di Singapura, sesuai dengan Peraturan Mediasi Law Society yang berlaku saat ini. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, Para Pihak akan merujuk Perselisihan ke arbitrase di Singapura sesuai dengan Skema Arbitrase Law Society dan peraturan-peraturan di bawahnya untuk saat ini yang berlaku.

Perjanjian ini telah ditandatangani pada tanggal yang disebutkan di awal.

-Sisa halaman ini sengaja dikosongkan-

Untuk dan atas nama PT XQUARE EDU NUSANTARA

  Tanda tangan : ___________________________________ Nama : Peran : Tanggal :  

Untuk dan atas nama Anda

      Tanda tangan : ____________________________ Nama : Peran : Tanggal :  

JADWAL 1

PERJANJIAN TINGKAT LAYANAN

  1. KOMITMEN WAKTU LAYANAN

Untuk tujuan mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh Pemasok, Pemasok berkomitmen untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Pemasok akan menyediakan akses ke Perangkat Lunak selama dua puluh empat jam sehari, tujuh hari seminggu (24 x 7), dengan tarif 99% (“Metrik Waktu Kerja Layanan”); dan
  • METODE PENGUKURAN

Metrik Waktu Kerja Layanan akan diukur dengan menggunakan metrix.

Secara triwulanan, Metrik Waktu Kerja Layanan akan diukur dengan menggunakan:

  • jam terukur pada kuartal tersebut (total waktu dikurangi waktu henti yang direncanakan, termasuk pemeliharaan, peningkatan, dll.) sebagai penyebut; dan
  • nilai penyebut dikurangi waktu pemadaman pada kuartal tersebut (durasi semua pemadaman digabungkan) sebagai pembilang,

untuk memberikan persentase waktu aktif yang tersedia.

Sebuah “pemadaman” didefinisikan sebagai “dua kali kegagalan monitor berturut-turut dalam jangka waktu lima menit, yang berlangsung hingga kondisi tersebut hilang.

  • BATASAN DAN PENGECUALIAN

Metrik Waktu Aktif Layanan tidak akan berlaku untuk masalah kinerja yang disebabkan oleh hal-hal berikut ini:

  • Kemacetan, perlambatan, atau tidak tersedianya Internet secara keseluruhan;
  • Tidak tersedianya layanan Internet umum karena serangan virus atau peretas;
  • Peristiwa atau keadaan yang berada di luar kendali wajar dari Para Pihak termasuk bencana alam, kebakaran, ledakan, topan, badai, gempa bumi atau kejadian serupa lainnya, perintah tindakan otoritas militer atau sipil, atau keadaan darurat nasional, pemberontakan, kerusuhan, perang, pemogokan, atau peristiwa force majeure lainnya;
  • Tindakan atau kelalaian Pelanggan atau pihak ketiga yang berada di luar kendali Pemasok;
  • Akibat dari peralatan Pelanggan atau perangkat keras, perangkat lunak, atau infrastruktur jaringan komputer pihak ketiga yang tidak berada dalam kendali Pemasok; atau
  • Pemeliharaan infrastruktur SaaS terjadwal.
  • PELAPORAN

Pemasok akan memberikan laporan tentang Metrik Waktu Kerja Layanan (“Laporan Metrik Waktu Kerja”) kepada Pelanggan atas permintaan. Jika Pelanggan tidak setuju dengan Laporan Metrik Waktu Kerja, pemberitahuan tertulis mengenai ketidaksetujuan tersebut harus diberikan kepada Pemasok dalam waktu satu (1) hari (s) penerimaan Laporan Metrik Waktu Kerja.

  • KETENTUAN DUKUNGAN

Jam dukungan teknis: Misalnya, “Tujuh hari seminggu, 24 jam sehari termasuk hari libur bank” atau “hari kerja antara pukul 09.00 hingga 18.00 waktu Asia Pasifik (GMT/UTC +8), tidak termasuk hari libur di Singapura”. (“Jam Dukungan“)

Pelanggan dapat mengajukan permintaan bantuan selama Jam Dukungan dengan Misalnya, “mengirim email ke support@xquare.xofap.com” atau “mengirim pesan ke hotline layanan di +6281”.

0

No products in the cart.